Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021
Menko Airlangga Hartarto buka bukaan, kenapa kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 diambil oleh pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM akan diterapkan di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena kasus yang terinfeksi virus covid-19 terus bertambah setiap minggunya. Pada bulan Januari kasus perminggunya mencapai 51.986 kasus.

"Kasus itu kita monitoring per minggunya meningkat bukan menurun. Jadi per Desember kasus perminggunya mencapai 48.434. Dan pada bulan Januari 51.986 kasus" katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi )

Selain itu, lanjut Airlangga, rumah sakit di beberapa daerah di pulau jawa kapasitas ketersedian isolasi dan ICU yang menampung pasien covid sudah lebih dari 70%. Kondisi itu sebagian terjadi Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

"Kita juga memonitoring liburan Natal dan tahun baru, dampaknya 2 Minggu. Jadi dampaknya baru terlihat di pertengahan Januari. Sehingga dengan mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah melakukan pembatasan baru ini," jelasnya.

(Baca Juga: Doni Monardo: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Tekan Kasus Covid-19 Hingga 20% )

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan aturan pembatasan baru ini akan dikeluarkan oleh gubernur masing-masing daerah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.

"Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak kepolisian," tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)