Bukan Lockdown, PSBB Jawa-Bali Hanya Sedikit Mengerem Pemulihan Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
( )
Menurut Pengamat Ekonomi Piter Abdullah, selama tidak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) secara penuh atau lockdown, dampak ke perekonomian tidak akan besar.
(Baca Juga : Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi )
"Tidak akan menurunkan perekonomian yang sudah rendah. Sebab dampaknya lebih menahan proses recovery yang sedang kita upayakan," kata Piter saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menilai, justru pengetatan ini memang yang Indonesia butuhkan. Pasalnya, menurunkan kasus positif Covid-19 harus diutamakan. "Kalau terjadi ledakan kasus sehingga harus PSBB ketat justru pemulihan ekonomi akan terganggu," sebut dia.
( )
Adapun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten Kota di sekitar yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.
Untuk DKI Jakarta mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta; Jawa Barat dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; Banten dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Lalu DI Yogyakarta dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; Jawa Timur dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; Bali dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
( )
Menurut Pengamat Ekonomi Piter Abdullah, selama tidak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) secara penuh atau lockdown, dampak ke perekonomian tidak akan besar.
(Baca Juga : Pembatasan Kegiatan Warga di Jawa dan Bali Demi Pemulihan Ekonomi )
"Tidak akan menurunkan perekonomian yang sudah rendah. Sebab dampaknya lebih menahan proses recovery yang sedang kita upayakan," kata Piter saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menilai, justru pengetatan ini memang yang Indonesia butuhkan. Pasalnya, menurunkan kasus positif Covid-19 harus diutamakan. "Kalau terjadi ledakan kasus sehingga harus PSBB ketat justru pemulihan ekonomi akan terganggu," sebut dia.
( )
Adapun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten Kota di sekitar yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.
Untuk DKI Jakarta mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta; Jawa Barat dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; Banten dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Lalu DI Yogyakarta dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; Jawa Timur dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; Bali dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
(ind)