Stakeholders, Nih 8 Anggota DEN Periode 2020-2025 yang Baru Dilantik
Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:29 WIB
loading...
Sebanyak 8 orang anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2020 - 2025 dilantik hari ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) hari ini melantik dan mengambil sumpah jabatan delapan orang anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2020 - 2025.
Sebelumnya, Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025 tersebut telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 135/P Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
(Baca Juga: Investasi Sektor ESDM di 2021 Ditargetkan Capai Rp50,96 Triliun)
"Saya ucapkan selamat, dengan harapan Saudara-Saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yaitu merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral," ujar Arifin dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dengan masa jabatan selama lima tahun ke depan, Menteri ESDM berharap anggota DEN yang dilantik dapat membantu mengakselerasikan kebijakan program pemerintah di bidang energi, sesuai bidang dan pengalaman masing-masing, sehingga semua pihak dapat mewujudkan dan melaksanakan program strategis serta dapat segera terimplementasikan dengan baik.
Sebelumnya, Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025 tersebut telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 135/P Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
(Baca Juga: Investasi Sektor ESDM di 2021 Ditargetkan Capai Rp50,96 Triliun)
"Saya ucapkan selamat, dengan harapan Saudara-Saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yaitu merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral," ujar Arifin dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dengan masa jabatan selama lima tahun ke depan, Menteri ESDM berharap anggota DEN yang dilantik dapat membantu mengakselerasikan kebijakan program pemerintah di bidang energi, sesuai bidang dan pengalaman masing-masing, sehingga semua pihak dapat mewujudkan dan melaksanakan program strategis serta dapat segera terimplementasikan dengan baik.
Lihat Juga :