KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Minggu, 10 Januari 2021 - 02:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kereta Api Indonesia menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Syarat tersebut, yakni para pengguna jasa KA harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga:Apindo Sindir BUMN Jangan Monopoli Harga Swab Antigen )
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga:Apindo Sindir BUMN Jangan Monopoli Harga Swab Antigen )
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Lihat Juga :