Apindo Sindir BUMN Jangan Monopoli Harga Swab Antigen

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:28 WIB
loading...
Apindo Sindir BUMN Jangan Monopoli Harga Swab Antigen
Rapid test antigen di stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tes usap (swab) antigen yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Apindo menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menggandeng pihak swasta untuk melaksanakan pelacakan Covid-19 melalui skema swab antigen.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, swab antigen tidak bisa dimonopoli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. Hal itu justru membuat testing Covid-19 berjalan efektif.

( )

"Nah ini juga tolong dipikirin juga, jadi jangan, mohon maaf ini juga jangan monopoli (BUMN) sendiri aja gitu. Dia mau bisa murah tapi dia tidak mau share ke teman-teman lain. Nah testing ini juga tidak bisa jalan secara efektif padahal kalau kita melihat yang sudah dilakukan oleh PT KAI itu sangat menarik loh. PT KAI itu bisa melakukan swab antigen dengan harga Rp105.000," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Dia meminta, agar pemerintah juga memberikan akses yang sama kepada pengusaha swasta untuk mendapatkan swab antigen murah, agar dapat melakukan testing.

( )

Itu karena pengusaha sepakat dengan pemerintah bahwa hierarki prioritas di tengah pandemi Covid-19 adalah keselamatan jiwa atau kesehatan. Karena itu, dunia usaha dalam menjalankan bisnis selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Saya setuju ekonomi dan lainnya tidak bisa, tetap prioritas utama adalah kesehatan. Lalu dari sisi untuk kenyamanan, teknologi dan sebagainya tentu kita menyesuaikan (regulasi) dan yang paling penting menurut saya adalah masalah testing," kata dia.

( )

KAI memang menyediakan layanan swab antigen seharga Rp105.000 untuk penumpang kereta jarak jauh yang disediakan di sejumlah stasiun sejak 21 Desember 2020. Bahkan, sejak libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi mereka yang hendak bepergian ke luar kota. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)