Dear Bunda, Begini Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Rp6 Juta
Minggu, 10 Januari 2021 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
3. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tak Masuk Daftar DTKS Dapat BLT Khusus Rp300.000
Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Semoga bermanfaat ya, Bunda.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tak Masuk Daftar DTKS Dapat BLT Khusus Rp300.000
Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Semoga bermanfaat ya, Bunda.
(nng)
Lihat Juga :