PSBB Ketat Dimulai, eh.. PPKM ding! Mal Tambah Megap-megap

Senin, 11 Januari 2021 - 19:14 WIB
loading...
PSBB Ketat Dimulai, eh.. PPKM ding! Mal Tambah Megap-megap
Mal Grand Indonesia sepi pengunjung di hari pertama PPKM. FOTO/Giri Hartomo
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini . Salah satunya adalah jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Dari pantauan MNC Portal Indonesia di Mal Grand Indonesia, Senin (11/1/2021) hingga pukul 17.45 WIB, jumlah pengunjung mal jadi semakin sepi.



Meskipun ada beberapa pekerja yang baru saja pulang kantor yang menyempatkan diri untuk mampir baik untuk sekedar mencari barang ataupun minum atau makan di tenant makanan. Sementara untuk tenant yang menjual baju masih relatif sepi. Meskipun ada beberapa pengunjung juga yang menyempatkan diri untuk mampir untuk sekedar melihat-lihat barang.

Sedangkan untuk tempat penjualan makanan untuk kebutuhan sehari juga terpantau tidak terlalu ramai. Menjelang pukul 19.00 WIB, pihak pengelola mal mulai melakukan pengumuman kepada para pengunjung lewat pengeras suara untuk memberitahu tutupnya mal. Sementara itu, salah seorang pengunjung bernama Zadidah mengaku tidak mempermasalahkan jika mal harus tutup pukul 19.00 WIB. Mengingat dirinya cukup jarang untuk berkunjung ke mal selama pandemi inj berlangsung.

"Kalau menurut aku, mal tutup jam 7 itu it's okay, karena memang aku jarang banget ke mal, dan kalau mau ke mal kalau ada keperluan yang mendesak," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di Mal Grand Indonesia.



Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, adanya pembatasan ini menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Setelah selama tahun 2020 yang lalu mengalami defisit terus menerus selama kurang lebih 10 bulan.

"Pembatasan kali ini akan menjadikan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan kembali turun secara signifikan karena saat ini Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta hanya diperbolehkan beroperasional sampai dengan jam 19 saja, padahal jam 19 adalah salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan ke Pusat Perbelanjaan," ucapnya saat dihubungi lewat pesan singkat.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)