Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 11 Januari 2021 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya dari setiap kasus kecelakaan besar yang terjadi persentase korban peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah atau hanya 5-10% saja yang dijamin. Salah satu pelajaran penting adalah kasus kecelakaan pesawat Air Asia yang pernah terjadi. Ini sangat disayangkan karena kesadaran masyarakat dan perusahaan masih rendah.
"Seharusnya pemerintah bisa ikut menjamin untuk program Jaminan Kematian atau JKm untuk meringankan seluruh pekerja produktif Indonesia," katanya.
Dirinya juga menghimbau perusahaan pemberi kerja agar tertib membayarkan iuran kepesertaan pegawainya. Tujuannya agar jumlah ganti rugi atau manfaat program tidak berkurang bagi ahli waris.
"Kalau ada pengurangan dari perusahaan jadi berkurang manfaatnya nanti untuk ahli waris. Keluarga pegawai yang akan dirugikan. Jadi yang menunggak segera bayar lunasi iurannya. Untuk HRD jangan hanya upah minimum saja yang dilaporkan karena berhemat. Tapi harus total upah dan tunjangan tetapnya juga agar maksimal nanti," tegasnya.
Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
"Seharusnya pemerintah bisa ikut menjamin untuk program Jaminan Kematian atau JKm untuk meringankan seluruh pekerja produktif Indonesia," katanya.
Dirinya juga menghimbau perusahaan pemberi kerja agar tertib membayarkan iuran kepesertaan pegawainya. Tujuannya agar jumlah ganti rugi atau manfaat program tidak berkurang bagi ahli waris.
"Kalau ada pengurangan dari perusahaan jadi berkurang manfaatnya nanti untuk ahli waris. Keluarga pegawai yang akan dirugikan. Jadi yang menunggak segera bayar lunasi iurannya. Untuk HRD jangan hanya upah minimum saja yang dilaporkan karena berhemat. Tapi harus total upah dan tunjangan tetapnya juga agar maksimal nanti," tegasnya.
Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Lihat Juga :