Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:01 WIB
loading...
Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. Namun disayangkan hanya segelintir yang mendapat ganti rugi dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. Namun disayangkan hanya segelintir yang mendapat ganti rugi dari BPJS Ketenagakerjaan akibat masih minimnya kesadaran mengikuti jaminan sosial.

"Hanya 18 orang peserta dari total 62 korban yang terdata. Ini bukti minim sekali kesadaran pekerja dan perusahaan untuk rutin ikut BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif di Jakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca Juga: Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Segera Diserahkan ke Keluarga )

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan para peserta yang tercatat sebagai korban Sriwijaya Air terdiri dari 6 orang pegawai dari Sriwijaya Air, 6 orang pegawai NAM Air, 1 pegawai dari PLN, dan 5 orang kategori Penerima Upah perusahaan swasta.

(Baca Juga : Ikatan Pilot Pelototi Proses Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air )

"Kami saat ini terus menunggu pernyataan resmi pemerintah mengenai kepastian korban. Lalu memverifikasi kelengkapan data pembayaran iuran terakhir mereka," jelasnya.

Menurutnya dari setiap kasus kecelakaan besar yang terjadi persentase korban peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah atau hanya 5-10% saja yang dijamin. Salah satu pelajaran penting adalah kasus kecelakaan pesawat Air Asia yang pernah terjadi. Ini sangat disayangkan karena kesadaran masyarakat dan perusahaan masih rendah.

"Seharusnya pemerintah bisa ikut menjamin untuk program Jaminan Kematian atau JKm untuk meringankan seluruh pekerja produktif Indonesia," katanya.

Dirinya juga menghimbau perusahaan pemberi kerja agar tertib membayarkan iuran kepesertaan pegawainya. Tujuannya agar jumlah ganti rugi atau manfaat program tidak berkurang bagi ahli waris.

"Kalau ada pengurangan dari perusahaan jadi berkurang manfaatnya nanti untuk ahli waris. Keluarga pegawai yang akan dirugikan. Jadi yang menunggak segera bayar lunasi iurannya. Untuk HRD jangan hanya upah minimum saja yang dilaporkan karena berhemat. Tapi harus total upah dan tunjangan tetapnya juga agar maksimal nanti," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)