Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:01 WIB
loading...
Dari 62 Korban Sriwijaya...
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. Namun disayangkan hanya segelintir yang mendapat ganti rugi dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. Namun disayangkan hanya segelintir yang mendapat ganti rugi dari BPJS Ketenagakerjaan akibat masih minimnya kesadaran mengikuti jaminan sosial.

"Hanya 18 orang peserta dari total 62 korban yang terdata. Ini bukti minim sekali kesadaran pekerja dan perusahaan untuk rutin ikut BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif di Jakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca Juga: Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Segera Diserahkan ke Keluarga )

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan para peserta yang tercatat sebagai korban Sriwijaya Air terdiri dari 6 orang pegawai dari Sriwijaya Air, 6 orang pegawai NAM Air, 1 pegawai dari PLN, dan 5 orang kategori Penerima Upah perusahaan swasta.

(Baca Juga : Ikatan Pilot Pelototi Proses Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air )

"Kami saat ini terus menunggu pernyataan resmi pemerintah mengenai kepastian korban. Lalu memverifikasi kelengkapan data pembayaran iuran terakhir mereka," jelasnya.

Menurutnya dari setiap kasus kecelakaan besar yang terjadi persentase korban peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah atau hanya 5-10% saja yang dijamin. Salah satu pelajaran penting adalah kasus kecelakaan pesawat Air Asia yang pernah terjadi. Ini sangat disayangkan karena kesadaran masyarakat dan perusahaan masih rendah.

"Seharusnya pemerintah bisa ikut menjamin untuk program Jaminan Kematian atau JKm untuk meringankan seluruh pekerja produktif Indonesia," katanya.

Dirinya juga menghimbau perusahaan pemberi kerja agar tertib membayarkan iuran kepesertaan pegawainya. Tujuannya agar jumlah ganti rugi atau manfaat program tidak berkurang bagi ahli waris.

"Kalau ada pengurangan dari perusahaan jadi berkurang manfaatnya nanti untuk ahli waris. Keluarga pegawai yang akan dirugikan. Jadi yang menunggak segera bayar lunasi iurannya. Untuk HRD jangan hanya upah minimum saja yang dilaporkan karena berhemat. Tapi harus total upah dan tunjangan tetapnya juga agar maksimal nanti," tegasnya.

Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

(Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Punya Gedung Baru, Menaker: Penuhi Ekspektasi Publik )

Kemudian, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp174 juta.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Dari Pengguna di Bawah...
Dari Pengguna di Bawah 18 Tahun Medsos Raup Iklan USD11 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved