Perbankan Didorong Konsolidasi, Pengamat: Supaya Makin Tangguh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret.
(Baca Juga: Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing)
"POJK No 12 tahun 2020 merupakan regulasi yang menaikkan batas minimum modal inti perbankan dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun," ujar pengamat ekonomi Josua Pardede di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dengan keluarnya POJK ini secara tidak langsung OJK mendorong konsolidasi perbankan. "Salah satu tujuan dari OJK untuk mendorong konsolidasi di antaranya untuk meminimumkan risiko dari perbankan secara umum," katanya.
Dengan bank-bank yang mempunyai permodalan yang lebih kuat, maka risiko-risiko keuangan yang timbul dapat diminimalisir sehingga sektor perbankan dapat lebih tangguh terhadap guncangan dari sisi internal maupun eksternal.
(Baca Juga: IMF: Sistem Perbankan RI Stabil Berkat Kebijakan Berani dan Tepat Waktu)
Lebih lanjut, konsolidasi perbankan ditujukan untuk mendorong ketahanan dan daya saing perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.
Ke depannya, sambung dia, bank-bank kecil memang diharuskan untuk beradaptasi melalui integrasi atau merger. "Ini dampaknya terhadap mereka ialah aksesibilitas yang lebih luas dan potensi keuntungan yang lebih tinggi bila dibandingkan bertahan menjadi bank kecil atau terdegradasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR)," tandasnya.
Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret.
(Baca Juga: Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing)
"POJK No 12 tahun 2020 merupakan regulasi yang menaikkan batas minimum modal inti perbankan dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun," ujar pengamat ekonomi Josua Pardede di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dengan keluarnya POJK ini secara tidak langsung OJK mendorong konsolidasi perbankan. "Salah satu tujuan dari OJK untuk mendorong konsolidasi di antaranya untuk meminimumkan risiko dari perbankan secara umum," katanya.
Dengan bank-bank yang mempunyai permodalan yang lebih kuat, maka risiko-risiko keuangan yang timbul dapat diminimalisir sehingga sektor perbankan dapat lebih tangguh terhadap guncangan dari sisi internal maupun eksternal.
(Baca Juga: IMF: Sistem Perbankan RI Stabil Berkat Kebijakan Berani dan Tepat Waktu)
Lebih lanjut, konsolidasi perbankan ditujukan untuk mendorong ketahanan dan daya saing perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.
Ke depannya, sambung dia, bank-bank kecil memang diharuskan untuk beradaptasi melalui integrasi atau merger. "Ini dampaknya terhadap mereka ialah aksesibilitas yang lebih luas dan potensi keuntungan yang lebih tinggi bila dibandingkan bertahan menjadi bank kecil atau terdegradasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR)," tandasnya.
(fai)