Disuspensi Bursa, Ini Tanggapan Itama Ranoraya
Rabu, 13 Januari 2021 - 23:00 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) emiten yang bergerak dibidang peralatan dan perlengkapan medis berteknologi tinggi (HiTech Healthcare Solutions) menyampaikan klarifikasi terkait dengan adanya informasi tidak benar mengenai revisi atas laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan kuartal 2 dan kuartal 3 tahun buku 2020.
Klarifikasi ini dilakukan untuk menghindari miss leading terhadap pemberitaan yang ada saat ini. Direktur Keuangan PT Itama Ranoraya Tbk. Pratoto Raharjo menyampaikan, pada tanggal 26 November 2020, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informsi kepada pihak Bursa Efek Indonesia terkait dengan dilakukannya revisi terhadap laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan unaudited kuartal II dan kuartal II tahun buku 2020.
"Tindakan yang dilakukan oleh perseroan tersebut dilakukan sebagai hasil dari konsultasi perseroan kepada pihak otoritas pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Substansi revisi berupa dikeluarkannya
keuntungan (unrealized) kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain," kata Pratoto di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 Bawa Angin Segar Untuk IHSG
Sehingga pasca revisi terjadi perubahan (penurunan) terhadap nilai laba bersih perseroan untuk laba kuartal 2 dan kuartal 3 dibandingkan nilai laba bersih sebelum revisi. Pratoto menambahkan, langkah revisi tersebut merupakan langkah perbaikan yang dilakukan perseroan untuk memenuhi standar akutansi yang berlaku, dan untuk proses perbaikannya
perseroan telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang berlaku di pasar modal.
Klarifikasi ini dilakukan untuk menghindari miss leading terhadap pemberitaan yang ada saat ini. Direktur Keuangan PT Itama Ranoraya Tbk. Pratoto Raharjo menyampaikan, pada tanggal 26 November 2020, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informsi kepada pihak Bursa Efek Indonesia terkait dengan dilakukannya revisi terhadap laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan unaudited kuartal II dan kuartal II tahun buku 2020.
"Tindakan yang dilakukan oleh perseroan tersebut dilakukan sebagai hasil dari konsultasi perseroan kepada pihak otoritas pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Substansi revisi berupa dikeluarkannya
keuntungan (unrealized) kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain," kata Pratoto di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 Bawa Angin Segar Untuk IHSG
Sehingga pasca revisi terjadi perubahan (penurunan) terhadap nilai laba bersih perseroan untuk laba kuartal 2 dan kuartal 3 dibandingkan nilai laba bersih sebelum revisi. Pratoto menambahkan, langkah revisi tersebut merupakan langkah perbaikan yang dilakukan perseroan untuk memenuhi standar akutansi yang berlaku, dan untuk proses perbaikannya
perseroan telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang berlaku di pasar modal.
Lihat Juga :