Sikap Tegas Pemerintah Ditunggu Soal Banjir Baja Impor
Rabu, 13 Januari 2021 - 23:08 WIB
loading...
Membanjirnya produk baja impor yang masuk ke Indonesia, bisa mengancam industri baja nasional. Untuk itu ekonom mengingatkan, Pemerintah harus mengambil sikap tegas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Membanjirnya produk baja impor yang masuk ke Indonesia, bisa mengancam industri baja nasional . Untuk itu ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengingatkan, Pemerintah harus mengambil sikap tegas guna menghentikan banyaknya produk murah tersebut.
“Banjir impor baja terutama dari China harus dihentikan. Kalau tidak, industri kita tidak akan berkembang dan bahkan terancam bangkrut. Mereka pasti kalah bersaing dengan harga yang murah sekali,” kata Enny kepada media di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Disuntik (Lagi) Dana Rp2,2 Triliun, Krakatau Steel Siap Halau Baja Impor
Menurut Enny, jika industri baja gulung tikar tentu memunculkan multiplier effect yang cukup besar. Termasuk di antaranya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawan industri baja nasional. “Jumlahnya tidak tahu pasti. Tetapi dari data 2019 saja, tenaga kerja industri baja dalam negeri sekitar 80 ribu orang. Mereka semua terancam,” jelas Enny.
Untuk melindungi industri baja nasional itulah, menurutnya, Pemerintah perlu memberlakukan Trade Remidies bagi industri baja dalam negeri, seperti Anti Dumping dan Safeguard. Terlebih di beberapa Negara, lanjut Enny, juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut. “Malaysia misalnya, melakukan dengan tambahan tarif Anti Dumping yang cukup tinggi,” kata dia.
Perlindungan semacam itu, menurut Enny, tidak bertentangan dengan prinsip fairness World Trade Organization (WTO). Sebab, murahnya baja China, memang disebabkan dukungan Pemerintah China yang luar biasa besar. Di antaranya tax rebate dan subsidi. Bahkan, Pemerintah China juga memberi bantuan bagi industri untuk kebijakan lingkungan, seperti slag baja dan impunitas scrap.
“Banjir impor baja terutama dari China harus dihentikan. Kalau tidak, industri kita tidak akan berkembang dan bahkan terancam bangkrut. Mereka pasti kalah bersaing dengan harga yang murah sekali,” kata Enny kepada media di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Disuntik (Lagi) Dana Rp2,2 Triliun, Krakatau Steel Siap Halau Baja Impor
Menurut Enny, jika industri baja gulung tikar tentu memunculkan multiplier effect yang cukup besar. Termasuk di antaranya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawan industri baja nasional. “Jumlahnya tidak tahu pasti. Tetapi dari data 2019 saja, tenaga kerja industri baja dalam negeri sekitar 80 ribu orang. Mereka semua terancam,” jelas Enny.
Untuk melindungi industri baja nasional itulah, menurutnya, Pemerintah perlu memberlakukan Trade Remidies bagi industri baja dalam negeri, seperti Anti Dumping dan Safeguard. Terlebih di beberapa Negara, lanjut Enny, juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut. “Malaysia misalnya, melakukan dengan tambahan tarif Anti Dumping yang cukup tinggi,” kata dia.
Perlindungan semacam itu, menurut Enny, tidak bertentangan dengan prinsip fairness World Trade Organization (WTO). Sebab, murahnya baja China, memang disebabkan dukungan Pemerintah China yang luar biasa besar. Di antaranya tax rebate dan subsidi. Bahkan, Pemerintah China juga memberi bantuan bagi industri untuk kebijakan lingkungan, seperti slag baja dan impunitas scrap.
Lihat Juga :