Mulai Besok Lusa Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik

Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:52 WIB
loading...
Mulai Besok Lusa Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik
Kendaraan melintas di rual Tol Dalam Kota saat jam sibuk pulang kantor pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, beberapa waktu lalu. KORAN SINDO/EKO PURWANTO
A A A
JAKARTA - Terhitung mulai Minggu (17/1) pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya. Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” kata Heru dalam jumpa persnya di Jakarta, kemarin.



Penyesuaian tarif ini, menurutnya, juga dilakukan sebagai wujud kepastian menjaga kepercayaan investor sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menambahkan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

Menurutnya, penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan.

“Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%. Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan” papar Ari.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

Pemberlakukan Tarif Japek Elevated

Pada saat bersamaan, Jasa Marga juga akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Japek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Kepmen PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Japek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Japek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.



Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU dimana tarif tol naik setiap dua tahun. “Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurut dia penyesuaian ini tidak kan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas dikisaran Rp1.000 sampai Rp1.500. “Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu,” tukas dia.

Dihubungi terpisah, peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan jika memang dilakukan kenaikan tarif tol pada saat ini artinya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai sense of crisis meskipun sudah diatur dalam undang-undang.

Sebuah kebijakan termasuk soal tarif jalan tol harus didasari pada data dan kondisi pada yang terjadi di masyarakat saat ini.

“Yang kita ketahui bersama, pendapatan masyarakat turun sangat drastis yang membuat daya beli masyarakat anjlok,” kata Huda.

Menurut dia kenaikan tarif ini akan menaikkan inflasi pada golongan harga-harga yang diatur oleh pemerintah. Akibatnya akan terjadi inflasi yang didorong dari sisi supply bukan demand side.

“Alhasil terjadi kenaikan harga yang justru merugikan ekonomi,” ucap dia. (taufik fajar/kunthi fahmar sandy)
(her)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)