Utang Pemerintah Tembus Rp6.074 Triliun, Sri Mulyani Sebut karena Covid-19
Minggu, 17 Januari 2021 - 21:19 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani buka suara mengenai terjadinya peningkatan signifikan terkait posisi utang pemerintah, dimana hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp6.074,56 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai terjadinya peningkatan signifikan terkait posisi utang pemerintah . Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp6.074,56 triliun. Dengan begitu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 36,68%.
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Waspada! Utang Pemerintah Capai Rp5.910,1 Triliun, Perhatikan 5 Hal Ini
Saat ini Posisi utang tersebut diketahui mengalami kenaikan hingga 27,1% dibanding 2019 yang sebesar Rp4.778 triliun. Tahun 2019 lalu, rasio utang pemerintah terhadap PDB juga lebih rendah, yaitu 29,8 persen.
Kemenkeu memastikan komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Komposisi utang saat ini didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Waspada! Utang Pemerintah Capai Rp5.910,1 Triliun, Perhatikan 5 Hal Ini
Saat ini Posisi utang tersebut diketahui mengalami kenaikan hingga 27,1% dibanding 2019 yang sebesar Rp4.778 triliun. Tahun 2019 lalu, rasio utang pemerintah terhadap PDB juga lebih rendah, yaitu 29,8 persen.
Kemenkeu memastikan komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Komposisi utang saat ini didominasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Lihat Juga :