Pentingnya Asuransi Properti, Menghindari Kabar Buruk Bagi Kondisi Keuangan

Senin, 18 Januari 2021 - 00:31 WIB
loading...
Pentingnya Asuransi...
Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sehingga penting diasuransikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.



Rumah hunian beserta tanah di mana properti tersebut berdiri, kemungkinan besar nilainya akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena termasuk aset guna yang bernilai, properti juga perlu memiliki perlindungan memadai.

Ada beberapa bahaya yang bisa mengancam keberadaan properti yang bisa mengakibatkan kerugian finansial. Misalnya, musibah kebakaran yang bisa merusak bahkan menghabiskan rumah, atau musibah banjir hingga bencana alam seperti gempa bumi, juga pencurian.

Perancana Keuangan Eko Endarto mengatakan, kerugian finansial akibat kehilangan barang, kerusakan rumah apalagi bila sampai rumah hancur total, bisa sangat besar. "Bisa puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, bahkan lebih. Ini tentu bisa menjadi kabar buruk bagi kondisi keuangan kamu bila sampai mengalaminya," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

Lanjutnya, cara paling mudah agar risiko-risiko kerugian finansial akibat musibah yang menimpa rumah dapat terkelola, salah satunya adalah dengan melengkapinya dengan perlindungan asuransi properti.

"Di Indonesia saat ini sudah banyak produk asuransi properti dengan premi terjangkau yang bisa menjadi pertimbangan. Jadi demi keuangan pribadi yang sehat, perlu memasukkan kebutuhan asuransi properti di samping asuransi wajib lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan," katanya.

Dia memberkan, agar memastikan adalah waktu pengajuan klaim. Dalam polis asuransi properti umumnya tertera syarat waktu pelaporan klaim yang berbeda-beda tergantung dari polis yang kamu beli. "Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu pelaporan klaim mulai 7 hari, 14 hari hingga 30 hari dari kejadian," katanya.

Pastikan melapor atau mengajukan klaim sebelum tenggat berakhir agar pengajuan klaim asuransi properti kamu bisa diproses oleh perusahaan asuransi.

"Sama halnya dengan asuransi kerugian jenis lain seperti asuransi kendaraan bermotor, dalam pengajuan asuransi properti kamu perlu menyertakan selengkap mungkin dokumen dan data pendukung klaim," katanya.



Untuk asuransi properti, pastikan menyetorkan juga data seputar kejadian atau risiko yang terjadi. Apa saja data yang perlu disertakan? Paling tidak kamu perlu menyampaikan data jelas yang memuat beberapa informasi utama seperti, tanggal kejadian, lokasi kejadian, kronologi kejadian, daftar kerusakan atau kerugian, kontak yang bisa dihubungi pihak asuransi untuk proses klaim, juga perkiraan atau estimasi kerugian.

"Acap kali kamu juga diminta untuk menyertakan dokumen berupa surat kehilangan dari pihak berwajib seperti kepolisian untuk klaim risiko," bebernya.

Langkah berikutnya adalah prosedur standar pengurusan klaim hampir semua jenis asuransi. Formulir pengajuan klaim ini biasanya sudah diserahkan pada nasabah ketika kontrak asuransi selesai ditandatangani berikut dokumen polisnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)