Pentingnya Asuransi Properti, Menghindari Kabar Buruk Bagi Kondisi Keuangan

Senin, 18 Januari 2021 - 00:31 WIB
loading...
Pentingnya Asuransi...
Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sehingga penting diasuransikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.

Baca Juga: Terkuak Asuransi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak

Rumah hunian beserta tanah di mana properti tersebut berdiri, kemungkinan besar nilainya akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena termasuk aset guna yang bernilai, properti juga perlu memiliki perlindungan memadai.

Ada beberapa bahaya yang bisa mengancam keberadaan properti yang bisa mengakibatkan kerugian finansial. Misalnya, musibah kebakaran yang bisa merusak bahkan menghabiskan rumah, atau musibah banjir hingga bencana alam seperti gempa bumi, juga pencurian.

Perancana Keuangan Eko Endarto mengatakan, kerugian finansial akibat kehilangan barang, kerusakan rumah apalagi bila sampai rumah hancur total, bisa sangat besar. "Bisa puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, bahkan lebih. Ini tentu bisa menjadi kabar buruk bagi kondisi keuangan kamu bila sampai mengalaminya," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

Lanjutnya, cara paling mudah agar risiko-risiko kerugian finansial akibat musibah yang menimpa rumah dapat terkelola, salah satunya adalah dengan melengkapinya dengan perlindungan asuransi properti.

"Di Indonesia saat ini sudah banyak produk asuransi properti dengan premi terjangkau yang bisa menjadi pertimbangan. Jadi demi keuangan pribadi yang sehat, perlu memasukkan kebutuhan asuransi properti di samping asuransi wajib lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan," katanya.

Dia memberkan, agar memastikan adalah waktu pengajuan klaim. Dalam polis asuransi properti umumnya tertera syarat waktu pelaporan klaim yang berbeda-beda tergantung dari polis yang kamu beli. "Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu pelaporan klaim mulai 7 hari, 14 hari hingga 30 hari dari kejadian," katanya.

Pastikan melapor atau mengajukan klaim sebelum tenggat berakhir agar pengajuan klaim asuransi properti kamu bisa diproses oleh perusahaan asuransi.

"Sama halnya dengan asuransi kerugian jenis lain seperti asuransi kendaraan bermotor, dalam pengajuan asuransi properti kamu perlu menyertakan selengkap mungkin dokumen dan data pendukung klaim," katanya.

Baca Juga: MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama

Untuk asuransi properti, pastikan menyetorkan juga data seputar kejadian atau risiko yang terjadi. Apa saja data yang perlu disertakan? Paling tidak kamu perlu menyampaikan data jelas yang memuat beberapa informasi utama seperti, tanggal kejadian, lokasi kejadian, kronologi kejadian, daftar kerusakan atau kerugian, kontak yang bisa dihubungi pihak asuransi untuk proses klaim, juga perkiraan atau estimasi kerugian.

"Acap kali kamu juga diminta untuk menyertakan dokumen berupa surat kehilangan dari pihak berwajib seperti kepolisian untuk klaim risiko," bebernya.

Langkah berikutnya adalah prosedur standar pengurusan klaim hampir semua jenis asuransi. Formulir pengajuan klaim ini biasanya sudah diserahkan pada nasabah ketika kontrak asuransi selesai ditandatangani berikut dokumen polisnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved