Jasa Raharja Kembali Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air
Senin, 18 Januari 2021 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Penyerahan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
(Baca juga: Teridentifikasi, Keluarga Pramugari NAM Air asal KBB Dapat Santunan )
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai PMK RI No. 15/ 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ungkap Amos.
(Baca juga: Teridentifikasi, Keluarga Pramugari NAM Air asal KBB Dapat Santunan )
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai PMK RI No. 15/ 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ungkap Amos.
(ind)
Lihat Juga :