OJK Siap Ajukan Banding Lawan Gugatan Bosowa
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," demikian putusan tersebut.
Baca Juga: Disuntik Dana USD700 Juta, Bukopin Gencar Diversifikasi Produk
Terkait dengan putusan itu, OJK menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. "Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," tandasnya.
Baca Juga: Disuntik Dana USD700 Juta, Bukopin Gencar Diversifikasi Produk
Terkait dengan putusan itu, OJK menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. "Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :