OJK Siap Ajukan Banding Lawan Gugatan Bosowa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Anto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Sebagai informasi, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," demikian putusan tersebut.
Terkait dengan putusan itu, OJK menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. "Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," tandasnya.
Baca Juga
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Anto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Sebagai informasi, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," demikian putusan tersebut.
Terkait dengan putusan itu, OJK menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. "Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," tandasnya.
(fai)