OJK Siap Ajukan Banding Lawan Gugatan Bosowa
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:43 WIB
loading...
OJK akan mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan PT Bosowa Corporindo. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo.
Baca Juga: Bukopin Resmi Ganti Nama Jadi KB Bukopin
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Anto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Sebagai informasi, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Bukopin Resmi Ganti Nama Jadi KB Bukopin
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Anto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Sebagai informasi, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Lihat Juga :