Kerugian Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Akan Dihitung, Kira-kira Berapa Ya?

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:29 WIB
loading...
Kerugian Akibat Penyalahgunaan...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang menyiapkan kajian seberapa besar kerugian negara yang disebabkan tidak adanya aturan perlindungan data pribadi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kajian seberapa besar kerugian negara yang disebabkan tidak adanya aturan perlindungan data pribadi . Menurutnya tren digitalisasi saat ini dipastikan sangat erat kaitannya dengan data pribadi konsumen.

"Kami sedang mengkaji berapa nilai kerugian negara. Provider yang menggunakan media digital kini mengeruk keuntungan besar dari database yang terkumpul. Nanti kami sampaikan hasil perhitungannya," ujar Rizal di Jakarta, Selasa (19/1/2021).



Dia menjelaskan, seluruh teknologi keuangan saat ini pasti terkait data pribadi. Sementara Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

"Tidak adanya UU Perlindungan Data Pribadi membuat ada potential lost untuk negara. Sedangkan saat ini semakin ramai digital banking, P2P Lending, ataupun insurance technology. Seluruh data yang terkumpul harus diatur penggunaannya," sebutnya.

Sebelumnya tercatat lonjakan penggunaan layanan keuangan digital di masa pandemi. Salah satunya dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi peningkatan penyaluran pinjaman online yang mencapai Rp146,25 triliun hingga November 2020, dibandingkan Maret 2020 pada angka Rp102,53 triliun.



Sementara Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 206 pinjaman daring ilegal pada bulan Oktober 2020 lalu, sehingga total pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 2.923 entitas sejak 2018.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)