Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:23 WIB
loading...
Ajak Warga Ibu Kota...
Warga Ibu Kota Diajak untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan, yang memiliki oktan tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Warga Ibu Kota Diajak untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan , yang memiliki oktan tinggi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta . Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota, dimana sebagian besar disebabkan oleh emisi gas buang.

“Masyarakat memang hendaknya menggunakan BBM berkualitas, yaitu yang memiliki angka oktan tinggi. Karena semakin baik penggunaan BBM beroktan tinggi, semakin bagus juga udara di Jakarta," KATA Kepala Humas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat kegiatan uji emisi gratis di Waduk Pluit Jakarta.

Baca Juga: Jangan Mau Kalah dengan Negara Tetangga, RI Perlu Terapkan BBM Ramah Lingkungan

Lebih lanjut Ia menerangkan, pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga pada akhirnya membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat. Pentingnya penggunaan BBM berkualitas, lanjutnya, karena 75% polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi gas buang.

Selain mengajak masyarakat menggunakan BBM beroktan tinggi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk secara rutin mengecek kondisi kendaraan melalui uji emisi. Apalagi, ujar Yogi, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Sambung dia menambahkan, uji emisi yang digelar di Waduk Pluit, merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang salah satunya mewajibkan agar kendaraan milik pribadi wajib melakukan uji emisi.

“Jika sebelumnya uji emisi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum. Tapi dengan adanya aturan tersebut, seluruh kendaraan roda empat dan roda dua milik pribadi diwajibkan uji emisi,” ujarnya.

Baca Juga: BBM Ramah Lingkungan, B30 Energi Alami untuk Indonesia

Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Penegakan hukum, lanjutnya, dijalankan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan. Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. “Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Rekomendasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Rusia Sekarang Dapat...
Rusia Sekarang Dapat Menyerang 3 Ibu Kota Sekutu NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved