Pengusaha: Nanggung Jika Jam Buka Mall dan Resto Hanya Diperpanjang 1 Jam

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:26 WIB
loading...
Pengusaha: Nanggung Jika Jam Buka Mall dan Resto Hanya Diperpanjang 1 Jam
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari yang di dalamnya memberikan kelonggaran bagi mall dan restoran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang selama 14 hari oleh Pemerintah. Kebijakan itu terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Namun ada yang aturan yang berbeda dalam PPKM lanjutan ini, dimana pemerintah memperbolehkan mall dan restoran untuk tutup lebih malam. Pemerintah menambah waktu 1 jam untuk mall dan restoran. Artinya, yang tadinya tutup jam 7 malam sekarang menjadi jam 8 malam.



Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mengaku pasrah dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Pasalnya, meski ditambah satu jam oprasional, tidak akan berdampak besar bagi pelaku usaha restoran dan mall. “Ya jadi nanggung, karena bagi restoran dan mall itu ramainya saat jam 6 sore sampai jam 8 malam,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (21/1/2021)

Ia menjelaskan, di mall dan restoran, jam ramai pengunjung itu ada di siang dan malam. Pada siang hari, antara pukul 11.00 sampai 14.00, sedangkan malam jam 18.00 sampai 20.00. “Jadi sangat nanggung, repot juga jadinya, karena last order itu jam 19:30. Sementara sekarang Magribnya itu mundur. Orang pasti baru akan makan setelah magrib yaitu 18:30, Jadi nanggung sekali.” terangnya.



Sebelumnya, APINDO bersama HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Belanja Indonesia), APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia), dan PHRI (Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia) meminta kepada pemerintah agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 di Jawa Bali tidak diperpanjang.

Jika diperpanjang mereka meminta kelonggaran kepada Mall, Ritel, Hotel dan Restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)