Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Pelan-pelan Menggerus Mal, Pengunjung Tersisa 32%

Senin, 18 Januari 2021 - 23:27 WIB
loading...
Pembatasan Kegiatan...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali membuat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan menurun sangat dalam. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengungkapkan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali membuat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan menurun. Sebelum adanya PPKM, kunjungan masyarakat sebesar 40%, namun saat ini tinggal 32%.

"Traffic yang tadinya 40 persen, sampai saat ini rata-rata sekitar 32 persen. Bahkan beberapa pusat belanja mencapai 30 persen. Jadi drop sekitar 8 persen,” kata Ellen Hidayat dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1/2021).



Ia menjelaskan, adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 7 malam menjadi penyebab utama pengunjung menurun. Ditambah lagi, dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan 25% saja. "Kebijakan ini dampaknya sangat luas bagi pusat perbelanjaan." jelasnya

Ellen berharap, pemerintah melakukan kajian yang lebih tepat dalam menetapkan klaster Covid-19. Sebab menurutnya, pusat perbelanjaan bukanlah tempat klaster pandemi, karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.



Sementara itu, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menambahkan, PPKM telah membuat seluruh ekosistem di pusat perbelanjaan terganggu. Sehingga banyak toko-toko yang menutup usahanya.

"Biasanya pengunjung banyak datang ke pusat perbelanjaan di malam hari, tak hanya makan malam sekaligus berbelanja. Kami harapkan pemerintah bisa memperpanjang waktu untuk pelaku usaha. Hippindo merasakan sekali dampak pembatasan ini, padahal selama ini kami selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Budihardjo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)