PIM Pakai Logo Identik, Bank Mandiri: Tidak Terafiliasi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 08:08 WIB
loading...
PIM Pakai Logo Identik, Bank Mandiri: Tidak Terafiliasi
Meski mempunyai logo yang sangat identik milik Bank Mandiri, PT Pengelola Investama Mandiri ternyata bukan anak perusahaan atau terafiliasi dengan bank BUMN tersebut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Meski mempunyai logo yang sangat identik milik Bank Mandiri , PT Pengelola Investama Mandiri ternyata bukan anak perusahaan atau terafiliasi dengan bank BUMN tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, Rudi As Aturridha menegaskan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM).

“Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri,” katanya ketika dimintakan konfirmasi.



Ketika disodori fakta bahwa PT PIM menggunakan logo yang sangat identik atau mirip sekali dengan logo Bank Mandiri sehingga terkesan atau dikesankan bagian dari bank BUMN itu, Rudi mengatakan pihaknya telah menegur perusahaan tersebut.

“Sudah kami lakukan peneguran dan di website mereka sudah tidak lagi menggunakan logo Mandiri,” tegasnya.

Ihwal keberadaan. PT PIM dengan logo identik Bank Mandiri terungkap lewat surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2019 yang diberikan dan ditandatangani Direktur Utama PT PIM E. Wiseto Baroto kepada Denny Adhitya dkk, para lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Adhitya & Co, Jakarta.

Dengan berbekal surat kuasa khusus yang berlogo identik logo Bank Mandiri itu, Denny Adhitya dkk lalu berkirim surat tertanggal 16 Desember 2020 kepada PT Geria Wijaya Prestige (GWP) perihal pemberitahuan penyelesaian kewajiban perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali tersebut sebagaimana akta perjanjian kredit No. 8 tanggal 28 November 1995.

Dalam surat somasi itu, pada intinya PT PIM meminta PT GWP membayar kewajiban utang pokok, bunga dan denda total lebih dari USD17,8 juta paling telat tanggal 17 Januari 2021.

Kurniawan Adi Nugroho dan Rudy Marjono, para lawyer PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm, mengaku kaget dengan adanya surat somasi dari PT PIM tersebut.

“Yang kami tahu, pemegang hak tagih piutang PT GWP adalah Fireworks Ventures Limited, yang saat ini tengah terlibat sengketa klaim hak tagih dengan pihak ketiga lainnya,” katanya.



Kurniawan menegaskan secara prinsip PT GWP tengah menunggu tuntasnya sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP yang melibatkan Fireworks Ventures Limited.

Fireworks diketahui memperoleh hak tagih piutang sindikasi PT GWP yang berasal dari perjanjian kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dari PT Millenium Attlantic Securities (MAS) pada 2005, yang sebelumnya mendapatkan pengalihan hak tagih piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah memenangkan lelang melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.

Belakangan, setelah melalui serangkaian pengalihan klaim turut memiliki porsi hak tagih piutang PT GWP, beberapa pihak di luar Fireworks Ventures Limited (termasuk PT PIM), secara parsial menuntut PT GWP untuk memenuhi kewajiban.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)