Pembekuan Rute Maskapai yang Melanggar Tarif Wajar Dilakukan

Minggu, 24 Januari 2021 - 20:36 WIB
loading...
Pembekuan Rute Maskapai...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai karena pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) dari Kemenhub tersebut wajar saja dilakukan. Menurutnya Ditjen Perhubungan Udara (DJPU) wajib menegakkan peraturan yang berlaku secara adil dan konsisten.

"Dampak terhadap industrinya bisa membuat para operator akan menjadi lebih patuh terhadap peraturan dan lebih tertib. Sementara bagi pengguna pelayanan juga lebih percaya bahwa pemerintah hadir untuk mengatur dan melindungi baik penumpang maupun para pengangkut," kata Alvin hari ini (24/1/2021) di Jakarta. ( Baca juga:Komisi II DPR Uji Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Pekan Depan )

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai pada dasarnya masih belum jelas betul pelanggaran tersebut, apakah untuk TBB atau tarif batas atas (TBA).

Menurutnya, aturan TBB ditujukan agar tidak terjadi predatory pricing (perang harga) sekaligus melindungi maskapai agar dapat pendapatan dan menutup biaya yang terjadi. Jadi maskapai dapat bersaing secara sehat dan tidak saling mematikan.

Jadi kalau batas bawah (TBB) yang dilanggar, sudah tepat kalau diberi sanksi. "Sebenarnya maskapai masih bisa menerapkan harga di bawah TBB tapi hanya untuk promo saja dan jumlahnya dibatasi. Untuk itu maskapai harus izin dulu ke Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara," kata Gatot.

Sedangkan bila aturan batas atas yang dilanggar, juga bisa diberi sanksi karena di aturannya memang ada sanksi. Namun pemerintah juga harus mencari tahu, kenapa TBA dilanggar? Kalau ternyata maskapai kesulitan keuangan karena pandemi, maka seharusnya pemerintah juga interospeksi.

Bisa jadi pemerintah memberi kelonggaran pada maskapai, atau bisa juga mengevaluasi TBA yang ada. Ada kemungkinan memang sudah waktunya untuk dinaikkan.

"Tapi kalau tidak ada alasan mendesak dari maskapai maka wajar kalau diberi sanksi karena pelanggaran itu dapat menyusahkan masyarakat. Jadi intinya pemerintah jangan hanya memberi sanksi tanpa tahu akar permasalahan pelanggaran TBB atau TBA itu," katanya.

Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, juga menilai kebijakan itu tidak terlalu berdampak negatif pada pengguna moda transportasi pesawat. Terlebih menurutnya jumlah yang dibekukan terbilang kecil. "Hanya tiga rute saja. Mungkin di masa pandemi ini tidak begitu banyak pengaruhnya," ujar Djoko. ( Baca juga:Anies Diminta Lock Down Jakarta Dua Minggu, Warganet: Pusat Ngga Ngizinin )

Lebih lanjut dia juga menilai pembekuan juga tidak dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu pengguna pesawat masih memiliki opsi dari penerbangan maskapai yang lain. "Tidak mungkin kosong sama sekali tanpa penerbangan. Bisa jadi yang dibekukan itu pada jam tertentu saja, jadi kecil dampaknya pada konsumen. Sekarang juga masih dalam kondisi PPKM," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Rekomendasi
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved