Banyak Pelanggaran, Aturan Tarif Maskapai Perlu Dievaluasi

Senin, 25 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
Banyak Pelanggaran,...
Kemenhub diminta evaluasi aturan tarif maskapai. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA –Sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan , khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.

Dari salah satu platform penjualan tiket daring, pada Selasa 12 Januari 2021, misalnya, untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Citilink Indonesia menjual tiket seharga Rp423.300. Sedangkan, Lion Air menjual tiket seharga Rp358.400 untuk rute yang sama. Mendekati akhir Januari 2021, untuk penerbangan tanggal 25 Januari 2021, harga tiket masih terpantau di bawah TBB.

Untuk rute Jakarta-Bali, Lion Air menjual tiket senilai Rp424.400, dan Batik Air seharga Rp483.800. Adapun untuk rute Jakarta-Surabaya, tiket Lion Air dijual seharga Rp308.900, dan Batik Air Rp395.100.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).

Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.

“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” ujar Alvin. (Baca juga:Pembekuan Rute Maskapai yang Melanggar Tarif Wajar Dilakukan)

Namun, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan.

“Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” katanya.

Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif . Dengan begitu, menurut dia, peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan. Ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.

Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beban Usaha Naik, Garuda...
Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Diskon Tiket Pesawat...
Diskon Tiket Pesawat 13-14%, Ada 6,6 Juta Seat Tersedia Sambut Mudik Lebaran 2025
Pengamat Penerbangan...
Pengamat Penerbangan Sebut Diskon Tiket Pesawat Tak Dorong Daya Beli, Kok Bisa?
Garuda dan Citilink...
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14%, Catat Tanggal Berlakunya
Sah! Diskon Harga Tiket...
Sah! Diskon Harga Tiket Pesawat 14% Mulai Berlaku 1 Maret
Siap-siap! Harga Tiket...
Siap-siap! Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Turun 2 Minggu Jelang Lebaran 2025
Revenue Naik Tahun Lalu,...
Revenue Naik Tahun Lalu, Ini Strategi dan Fokus GDPS di 2025
Rekomendasi
Aksi Solidaritas Jurnalis...
Aksi Solidaritas Jurnalis Kalimantan Selatan untuk Juwita
China Rilis Video Latihan...
China Rilis Video Latihan Militer Pengepungan Taiwan, Tampilkan Pulau Terbakar
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
5 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
7 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
7 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
8 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
8 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
9 jam yang lalu
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved