Kementan Berupaya Jaga Stabilisasi Harga Perunggasan Nasional

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:14 WIB
loading...
Kementan Berupaya Jaga...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga stabilisasi harga perunggasan nasional. Sejak 26 Agustus 2020 sampai Januari 2021, Ditjen PKH telah menerbitkan enam surat edaran sebagai upaya stabilisasi perunggasan.

"Stabilisasi perunggasan ini khususnya melalui pengendalian produksi DOC FS dengan cutting HE fertil dan afkir dini PS," kata Direktur Jenderal PKH Kementan, Nasrullah, Selasa (26/1). ( Baca juga:Komisi IV Ancam Mentan Jika Ngotot dengan Program Desa Sapi )

Ia menambahkan, upaya stabilisasi perunggasan terus berlanjut di bulan Desember 2020 melalui pengendalian produksi untuk menyesuaikan penurunan konsumsi terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020 sebesar 20%. Namun, ia meyakini tingkat konsumsi akan segera naik.

"Pada Januari sampai Februari 2021 pandemi diperkirakan masih berdampak pada penurunan konsumsi, namun kami tetap optimistis konsumsi akan segera recovery," tegas Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, optimisme ini berdasarkan upaya pengendalian produksi DOC FS (akhir Agustus-Januari 2020) dengan perkembangan harga livebird (LB) yang positif. Pengendalian produksi melalui cutting HE fertil dan afkir dini PS sebagai upaya menjaga keseimbangan supply dan demand, telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak.

Menurut laporan Petugas Informasi Pasar (PIP), perkembangan harga LB bulan September sampai Januari 2021 rata-rata nasional tercatat mengalami tren kenaikan sebesar 9,45%. Rata-rata harga LB bulanan tingkat peternak bulan September 2020 adalah Rp17.124/kg, Oktober Rp17.984/kg, November Rp20.479/kg, Desember Rp21.500 dan Januari 2021 Minggu pertama adalah Rp20.200/kg.

Memasuki Januari 2021 harga LB di wilayah Pulau Jawa juga berulang mengalami kontraksi, dari 19.500/kg berangsur turun sampai level harga Rp17.500/kg dan kembali bergerak naik menjadi Rp18.500-Rp19.000 dalam empat hari terakhir.

Nasrullah mengatakan, kenaikan harga LB yang mencapai harga acuan Permendag No.7/2020, sejatinya berpengaruh terhadap kenaikan permintaan DOC FS. Dan hal ini diikuti dengan naiknya harga DOC FS dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per ekor.

Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit juga harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag yaitu Rp5.500-Rp6.000 per ekor.

Ada pun upaya permanen yang dilakukan Ditjen PKH Kementan dalam melakukan stabilisasi perunggasan nasional. Misalnya, pengaturan supply dan demand untuk permudah mampu telusur (traceable), jadi pembibit GPS dan pembibit PS wajib teregistrasi di Ditjen PKH. Sedangkan, bagi peternak dan pelaku usaha pembudidaya FS komersial wajib teregistrasi di dinas kabupaten/kota.

Pembibit GPS juga wajib menyediakan DOC PS dengan porsi minimal 20% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai permendag dan SNI. Diharapkan, pembibit GPS dan PS wajib menerapkan good breeding practices (GBP).

Kemudian, untuk memberikan perlindungan terhadap peternak skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembibit PS wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50% dari produksi dengan harga sesuai permendag dan kualitas sesuai SNI.

Lalu, pengaturan pemasukan GPS ayam ras dengan mensyaratkan kewajiban membangun infrastruktur hilir melalui kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin. Dengan begitu, pembibit GPS berkewajiban menguasai RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage dan mobil berpendingin) sebesar produksi hasil turunan GPS-nya secara bertahap selama lima tahun.

Selain itu, adapun kewajiban-kewajiban yang akan diterapkan secara permanen untuk menjaga stabilitas perunggasan nasional. Seperti kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama lima tahun.

Kewajiban memotong livebird bagi pelaku usaha skala menengah besar termasuk perusahaan pembibit PS yang melakukan budi daya FS. Reposisi kemitraan perunggasan, prinsip saling memperkuat dan ketergantungan.

"Serta yang terpenting penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting)," tutur Nasrullah.

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam menjaga stabilitas perunggasan ini juga dipastikan telah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menteri SYL menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat lewat beberapa kebijakan yang ada. ( Baca juga:Angka Positif Covid-19 di Tanah Air Tembus 1 Juta Kasus )

Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah juga mengharapkan masukan, usulan, saran, kritik dan bantuan pengawasan dari masyarakat agar semua kebijakan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga target stabilisasi perunggasan dapat tercapai.

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," tandas Menteri SYL.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)