Kemenhub Keluarkan Lagi SE Panduan Bepergian

Selasa, 26 Januari 2021 - 23:57 WIB
loading...
Kemenhub Keluarkan Lagi...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di moda transportasi laut untuk penumpang di dalam negeri. SE ini merupakan tindak lanjut dari dua SE Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun dalam SE baru ini, transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose. ( Baca juga:Perbaiki Citra Industri Penerbangan RI, Kemenhub Didesak Audit dan Evaluasi )

Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar-lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mencuci tangan). Selain itu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. ( Baca juga:PM Italia Mengundurkan Diri di Tengah Krisis COVID-19 )

Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan menggunakan transportasi kendaraan bermotor umum maupun perorangan dan angkutan sungai, danau dan penyebrangan wajib menunjukan surat keterangan hasil tes PCR atau non reaktif rapid tes antigen yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.

Tak hanya itu, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum atau angkutan sungai, dan penyebrangan ke dan menuju pulau Jawa akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose test jika diperlukan oleh Satgas Covid-19. Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi pribadi diminta untuk melakukan rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
5 Teknologi Canggih...
5 Teknologi Canggih Masjidilharam, Salah Satunya Robot Panduan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved