Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
8. Selanjutnya, apabila sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum mendapatkan bantuan bisa menyampaikan aduan.
Sebagai informasi, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji karyawan maka Anda akan diberikan informasi dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja” tulisan keterangan tersebut.
Baca Juga: Disimak ya Bunda, Berikut Daftar Rincian BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga
Terkait syarat pekerja atau karyawan yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah Rp5 juta. Adapun syarat tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji karyawan maka Anda akan diberikan informasi dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja” tulisan keterangan tersebut.
Baca Juga: Disimak ya Bunda, Berikut Daftar Rincian BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga
Terkait syarat pekerja atau karyawan yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah Rp5 juta. Adapun syarat tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
(nng)
Lihat Juga :