Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjanjikan sisa Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji karyawan akan segera cair bulan ini. Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BLT subsidi gaji karyawan akan disalurkan kembali bagi pekerja atau karyawan yang belum menerima manfaat tahun lalu.

Baca Juga: Hore! Februari 2021 Dapat Listrik Gratis Lagi

Sesuai data Kemnaker, target penerima BLT subsidi gaji karyawan sebanyak 12,4 juta orang dengan anggaran mencapai Rp29,76 triliun. Sementara anggaran terealisasi Rp29,41 triliun atau 98,81%. Rinciannya, termin pertama disalurkan sekitar 12,26 juta penerima manfaat dengan anggaran mencapai Rp14,7 triliun dan termin kedua tersalur kepada 12,24 juta penerima manfaat dengan anggaran sebesar Rp14,69 triliun atau mencapai Rp98,74%.



Adapun BLT subsidi gaji karyawan yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 pekerja atau karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta sebulan. Nah, apakah Anda termasuk sebagai penerima BLT subsidi gaji karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan tahun ini bisa di cek daftar nama secara online di sini:

1.Buka website resemi Kemenaker melalui link: https:/kemnaker.go.id/

2. Selanjutnya klik ‘Daftar’ di pojok kanan atas

3. Apabila Anda belum memiliki akun bisa daftar terlebih dahulu sesuai NIK.

4. Isi data diri, masukkan nomor NIK, nama orang tua, email, nomor HP, password lalu klik ‘Daftar’

5. Sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun lalu masuk lagi ke website klik ‘Masuk’ pada bagian pojok kanan atas. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.

7. Apabila sudah lengkap akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima BLT subsidi gaji karyawan.

8. Selanjutnya, apabila sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum mendapatkan bantuan bisa menyampaikan aduan.

Sebagai informasi, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji karyawan maka Anda akan diberikan informasi dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja” tulisan keterangan tersebut.



Terkait syarat pekerja atau karyawan yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah Rp5 juta. Adapun syarat tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)