Modal Kurang Rp60 Triliun, Tol Trans Sumatera Terancam Stop

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:13 WIB
loading...
Modal Kurang Rp60 Triliun,...
Ilustrasi pembangunan jalan tol. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka-bukaan terkait pembangunan jalan tol Trans Sumatera. Di mana proyek yang penugasannya diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) saat ini kekurangan dukungan dana.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, dari hasil evaluasi ada defisit PMN hingga mencapai Rp60 triliun. Menurutnya, jika hal ini tidak segera dipenuhi maka pengerjaan proyek jalan tol Trans Sumatera terancam dihentikan.

"Nah sampai sekarang ini setelah kita evaluasi, yang sudah berjalan ternyata ada defisit PMN yang belum bisa dipenuhi sebesar Rp 60 triliun. Ini defisit PMN, sehingga HK ini sekarang kalau ini tidak segera dipenuhi PMN-nya, otomatis mungkin bahasa langsungnya adalah itu proyek konstruksi yang sekarang berjalan pun berhenti," ujarnya dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR-RI, Rabu (27/1/2021).



Hedy menambahkan, untuk menyelesaikan masalah tersebut saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan juga Kementerian Keuangan. Sehingga diharapkan kebutuhan PMN Rp60 triliun ini bisa segera dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

"Ini kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenko (Perekonomian) bagaimana kita agar Kemenkeu Rp 60 triliun ini bisa di disburse secara cepat, dan sekarang kita sedang melakukan audit terhadap Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Hutama Karya. Nah ini hanya untuk yang sedang berjalan," jelas Hedy.

Namun lanjut Hedy, dukungan ini hanya diperuntukan untuk konstruksi yang sudah berjalan. Sedangkan untuk konstruksi yang belum dilakukan rencananya akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dari sisi anggaran.



Namun, sebelum memberikan dukungan tersebut, ada beberapa perubahan yang harus dilakukan terhadap payung hukum yang terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 117 tahun 2015. Dalam Perpres itu, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dilakukan oleh Hutama Karya melalui skema penugasan yang meliputi pendanaan.

"Nah ini hanya untuk yang sedang berjalan. Yang tidak berjalan, PMN-nya ini, HK kelihatannya sudah kerepotan, sehingga akhirnya muncul ide dukungan konstruksi yang tidak ada dalam Keppres sebenarnya. Jadi ini kalau dukungan konstruksi harus masuk, maka kita terpaksa harus mengubah Keppres mengenai Trans Sumatera ini. Karena tiba-tiba kita butuh dukungan dari Bina Marga sebesar Rp 148 triliun hanya untuk Trans Sumatera," jelas Hedy.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)