Bansos Tunai Rp300 Ribu Dikirim Selama 4 Bulan, Sri Mulyani Masih Mikir Kelanjutannya

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:16 WIB
loading...
Bansos Tunai Rp300 Ribu Dikirim Selama 4 Bulan, Sri Mulyani Masih Mikir Kelanjutannya
Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, mengenai kelanjutan bansos tunai tergantung dari empat bulan yang akan dijalankan lebih dulu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, mengenai kelanjutan bansos tunai tergantung dari empat bulan yang akan dijalankan lebih dulu. Anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2021 telah ditetapkan sebesar Rp36,6 triliun yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah dan Dana Desa.



Mantan anggota Bank Dunia ini tengah mengkaji untuk memperpanjang BLT hingga akhir tahun 2021. Jika data penerima bansos tunai ini tepat sasaran.

"Apakah kita lanjutka, itu tergantung nanti ketika 4 bulan kita jalankan," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Untuk bantuan tunai atau yang dikenal bantuan langsung tunai (BLT) akan dikirimkan oleh para penerima yang terdata di Kementerian Sosial (Kemensos). BLT sebesar Rp300 ribu ini akan dikirim selama 4 bulan melalalu rekening penerima.

"BLT yang tadinya 200 ribu kita naikan jadi Rp300 ribu dan kita akan kirimkan selama 4 bulan di 2021," ungkapnya dalam rapat virtual dengan DPR.



Program perlindungan sosial merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya. Diharapkan dengan demikian masyarakat dapat terhindar dari berbagai resiko kemunduran sosial seperti akibat bencana pandemi Covid-19.

Bentuk program perlindungan sosial adalah melalui bantuan sosial yang diberikan dalam berbagai jenis bantuan. Adapun, program Bantuan Tunai se-Indonesia terdiri atas tiga jenis bantuan, yaitu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako, dan Bantuan Tunai Sosial (BTS).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)