Sudah 53 Perusahaan Digital Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani, Ini Daftarnya

Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:11 WIB
loading...
Sudah 53 Perusahaan Digital Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani, Ini Daftarnya
Sebanyak 53 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN penerimaan pajak melalui sistem elektronik oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.



"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE (penerimaan pajak melalui sistem elektronik) maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," ungkap Direktur Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Swasta Boleh Terlibat Dalam Vaksinasi, Asal Kata Erick Jangan Pakai Merek Vaksin Gratis

Direktorat Jenderal Pajak juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku
usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.



Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada
daftar berikut:

1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International
Limited
9. Facebook Technologies
International Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution International
Limited
15. Tiktok Pte. Ltd.
16.The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl
19. Mojang AB
20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

21. Microsoft Ireland Operations Limited
22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
23. Twitter International Company
24. Zoom Video Communications, Inc.
25. McAfee Ireland Ltd.
26. PT Jingdong Indonesia Pertama
27. PT Shopee International Indonesia
28. Novi Digital Entertainment Private
Limited
29. Alibaba Cloud (Singapore) Private
Limited
30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. Coda Payments Pte. Ltd.
35. To The New Private Limited
36. Nexmo Inc
37. Cleverbridge AG Corporation
38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holdings B.V.
40. PT Ecart Webportal Indonesia
41. PT Bukalapak.com
42. Valve Corpora

43.Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga
45. beIN Sports Asia Pte Limited
46. Etsy Ireland Unlimited Company
47. Proxima Beta Pte. Ltd.
48. Tencent Mobility Limited
49. Tencent Mobile International Limited
50. Snap Group Limited
51. Netflix Pte. Ltd.
52. Nordvpn S.A.
53. eBay Marketplace GmbH
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)