Masih Mau Transaksi Pakai Dinar? Hati-hati Lho Bisa Dipidana
Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:55 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) terus mengedukasi peraturan penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi pembayaran di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi pembayaran dengan menggunakan dinar ataupun mata uang selain rupiah di Tanah Air merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Mata Uang. Tidak main-main, penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi pembayaran diancam sanksi penjara hingga 1 tahun.
Baca Juga: Heboh, Pasar Muamalah Depok yang Transaksinya Pakai Dirham dan Dinar
Sebagai informasi, tengah ramai di media sosial saat ini terkait penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Kawasan Depok sebagai alat pembayaran.
"Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya," jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, jika ada transaksi pembayaran yang menggunakan denominasi non-rupiah maka hal itu melanggar pasal 21 UU Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga: Heboh, Pasar Muamalah Depok yang Transaksinya Pakai Dirham dan Dinar
Sebagai informasi, tengah ramai di media sosial saat ini terkait penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Kawasan Depok sebagai alat pembayaran.
"Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya," jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, jika ada transaksi pembayaran yang menggunakan denominasi non-rupiah maka hal itu melanggar pasal 21 UU Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Lihat Juga :