Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang
Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang, nazir perlu instrumen investasi yang aman, di situ antara lain deposito bank syariah atau beli sukuk pemerintah, baik membeli sukuk khusus seperti CWLS atau yang lain," bebernya.
Baca Juga: Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Dia menegaskan, uang wakaf yang diinvestasikan tersebut tidak akan masuk ke kas negara secara langsung. Pasalnya, nazir merupakan investor yang membeli sukuk negara, sama seperti investor lain dari perbankan, dana pensiun, maupun asuransi.
"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah ciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazir dengan aman," pungkas dia.
Baca Juga: Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Dia menegaskan, uang wakaf yang diinvestasikan tersebut tidak akan masuk ke kas negara secara langsung. Pasalnya, nazir merupakan investor yang membeli sukuk negara, sama seperti investor lain dari perbankan, dana pensiun, maupun asuransi.
"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah ciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazir dengan aman," pungkas dia.
(akr)
Lihat Juga :