Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang
Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Suminto menegaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memaksa dalam penarikan uang wakaf. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemungutan wakaf uang tidak ada unsur pemaksaan. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Suminto menegaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memaksa dalam penarikan uang wakaf.
"Wakaf uang ini tidak dipaksa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin ibu Sri Mulyani tidak bisa memaksakan untuk memunggut dana wakaf. Karena dana wakaf itu bersifat ikhlas tidak dipaksakan," ujar Suminto di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Simak Nih! Duit Wakaf Tak Masuk ke Kantong Sri Mulyani, tapi Sang Nazir
Kata dia, pemanfaatan wakaf uang yang terkumpul oleh para nazir untuk membeli instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pembelian ini nantinya dalam bentuk cash waqf linked sukuk (CWLS).
Uang wakaf yang dikelola oleh para nazir tetap utuh sehingga bisa diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk. "Nazir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, bisa ditaruh di bank sebagai deposito di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah," katanya.
Menurutnya instrumen CWLS ini merupakan salah satu alternatif dari investasi uang wakaf yang dikelola oleh para nazir. Sebagai instrumen surat utang negara, CWLS dipastikan memiliki keamanan lantaran diinvestasikan ke negara.
"Wakaf uang ini tidak dipaksa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin ibu Sri Mulyani tidak bisa memaksakan untuk memunggut dana wakaf. Karena dana wakaf itu bersifat ikhlas tidak dipaksakan," ujar Suminto di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Simak Nih! Duit Wakaf Tak Masuk ke Kantong Sri Mulyani, tapi Sang Nazir
Kata dia, pemanfaatan wakaf uang yang terkumpul oleh para nazir untuk membeli instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pembelian ini nantinya dalam bentuk cash waqf linked sukuk (CWLS).
Uang wakaf yang dikelola oleh para nazir tetap utuh sehingga bisa diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk. "Nazir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, bisa ditaruh di bank sebagai deposito di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah," katanya.
Menurutnya instrumen CWLS ini merupakan salah satu alternatif dari investasi uang wakaf yang dikelola oleh para nazir. Sebagai instrumen surat utang negara, CWLS dipastikan memiliki keamanan lantaran diinvestasikan ke negara.
Lihat Juga :