Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang

Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Suminto menegaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memaksa dalam penarikan uang wakaf. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemungutan wakaf uang tidak ada unsur pemaksaan. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Suminto menegaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak memaksa dalam penarikan uang wakaf.

"Wakaf uang ini tidak dipaksa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin ibu Sri Mulyani tidak bisa memaksakan untuk memunggut dana wakaf. Karena dana wakaf itu bersifat ikhlas tidak dipaksakan," ujar Suminto di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).



Kata dia, pemanfaatan wakaf uang yang terkumpul oleh para nazir untuk membeli instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pembelian ini nantinya dalam bentuk cash waqf linked sukuk (CWLS).

Uang wakaf yang dikelola oleh para nazir tetap utuh sehingga bisa diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk. "Nazir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, bisa ditaruh di bank sebagai deposito di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah," katanya.

Menurutnya instrumen CWLS ini merupakan salah satu alternatif dari investasi uang wakaf yang dikelola oleh para nazir. Sebagai instrumen surat utang negara, CWLS dipastikan memiliki keamanan lantaran diinvestasikan ke negara.

"Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang, nazir perlu instrumen investasi yang aman, di situ antara lain deposito bank syariah atau beli sukuk pemerintah, baik membeli sukuk khusus seperti CWLS atau yang lain," bebernya.



Dia menegaskan, uang wakaf yang diinvestasikan tersebut tidak akan masuk ke kas negara secara langsung. Pasalnya, nazir merupakan investor yang membeli sukuk negara, sama seperti investor lain dari perbankan, dana pensiun, maupun asuransi.

"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah ciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazir dengan aman," pungkas dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)