Daftar BUMN yang Terlilit Utang, Dari Waskita Hingga Garuda

Senin, 01 Februari 2021 - 15:13 WIB
loading...
Daftar BUMN yang Terlilit Utang, Dari Waskita Hingga Garuda
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Utang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga September 2020 diketahui mencapai Rp1.682 triliun. Tren kenaikan utang perseroan plat merah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Dari data Kementerian BUMN, utang perusahaan negara tercatat sebesar Rp942,9 triliun, kemudian naik pada 2018 menjadi Rp1.251,7 triliun. Sedangkan, sejak 2019, utang meningkat menjadi Rp1.393 triliun.

Pada tahun lalu, kenaikan signifikan terjadi karena BUMN kekurangan dana operasionalnya untuk menggenjot sejumlah program, salah satunya adalah anggaran BUMN Karya untuk pembangunan infrastruktur. Hingga 2020 utang BUMN mencapai Rp1.682 triliun.

"Memang kami sangat diharapkan membangun infrastruktur dasar seperti tol, bandara, pelabuhan membuat secara posisi utang BUMN meningkat mencapai Rp1.682 triliun di bulan sembilan 2020," kata Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodojo dalam BRI Group Economic Forum 2021, dikutip Senin (1/2/2021).

( )

Adapun sejumlah utang BUMN yang dihimpun MNC Portal diantaranya, pertama, PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Per September 2020, total liabilitas atau utang yang harus dibayarkan WSKT sebesar Rp91,86 triliun, terdiri dari utang jangka pendek Rp38,79 triliun dan utang jangka panjang Rp53,07 triliun.

Untuk mengurangi utang, manajemen WSKT berencana menjual sembilan ruas tol pada tahun ini. Tol-tol tersebut tersebar di Jabodetabek hingga Sumatra.

Sembilan ruas tol itu masing-masingnya, tiga di Jabodetabek, satu di Jawa Barat, dua di Sumatra, dua bagian dari Trans Jawa, dan satu di Jawa Timur. Total panjang tol mencapai lebih dari 480 kilometer. Seluruh ruas tersebut akan dilepas dengan nilai sekitar Rp10-Rp11 triliun.

Kedua, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, dimana utang perseroan mencapai Rp45,3 triliun. Sumber utang berasal dari 23 bank sebesar Rp41,2 triliun dan sisanya dalam bentuk surat utang.

( )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)