Pelan-pelan, Tingkat Hunian Hotel Mulai Merangkak Naik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Desember 2020 mencapai rata-rata 40,79%. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TPK bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,65 poin.
Namun, jika dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar 59,39%, TPK Desember 2020 mencatatkan penurunan 18,60 poin. "Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Desember 2020 tercatat sebesar 1,61 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,15 poin jika dibandingkan dengan keadaan Desember 2019," ujar Kepala BPS Suhariyanto secara virtual, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya, berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama bulan Desember 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,89 hari, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,17 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2,12 hari.
"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari, diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jambi masing-masing sebesar 1,26 hari dan 1,34 hari," imbuhnya.
Menurut Suhariyanto, pandemi membawa dampak yang luar biasa buruknya terhadap sektor pariwisata dan sektor-sektor pendukungnya. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara, yang menjadi tantangan tidak mudah.
"Karena banyak negara yang merupakan pasar utama wisman Indonesia masih memberlakukan larangan bepergian atau travel banned ke luar negeri. Bahkan, beberapa negara yang mengalami gelombang kedua pandemi kembali melakukan lockdown," tandasnya.
Namun, jika dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar 59,39%, TPK Desember 2020 mencatatkan penurunan 18,60 poin. "Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Desember 2020 tercatat sebesar 1,61 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,15 poin jika dibandingkan dengan keadaan Desember 2019," ujar Kepala BPS Suhariyanto secara virtual, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya, berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama bulan Desember 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,89 hari, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,17 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2,12 hari.
"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari, diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jambi masing-masing sebesar 1,26 hari dan 1,34 hari," imbuhnya.
Menurut Suhariyanto, pandemi membawa dampak yang luar biasa buruknya terhadap sektor pariwisata dan sektor-sektor pendukungnya. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara, yang menjadi tantangan tidak mudah.
"Karena banyak negara yang merupakan pasar utama wisman Indonesia masih memberlakukan larangan bepergian atau travel banned ke luar negeri. Bahkan, beberapa negara yang mengalami gelombang kedua pandemi kembali melakukan lockdown," tandasnya.
(fai)