Bidik 6.500 Pelaku Parekraf Tersertifikasi CHSE, Sandiaga Rangkul Dunia Usaha

Selasa, 02 Februari 2021 - 23:59 WIB
loading...
Bidik 6.500 Pelaku Parekraf...
Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menginginkan lebih banyak lagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang tersertifikasi protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

Dia mengungkapkan, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah memasilitasi 6.000 pelaku usaha parekraf untuk mendapatkan sertifikat CHSE secara gratis dan tahun ini jumlahnya ditargetkan sebanyak 6.500 pelaku usaha.

"Tahun 2021 targetnya 6.500 tapi harus ditingkatkan lagi, lebih massif lagi. Caranya, rangkul dunia usaha, sehingga yang tersertifikasi jumlahnya akan meningkat," ujarnya pada “Bincang-Bincang Program CHSE dan Gerakan Pakai Masker" di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

( )

Sandiaga mengungkapkan, ada 34 juta lapangan kerja sektor parekraf yang harus diselamatkan dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Melalui sertifikasi CHSE diharapkan dapat membantu industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memulihkan kepercayaan konsumen atau wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata. Selain itu, untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi standar dan protokol kesehatan.

"Jadi, sertifikat CHSE ini semacam jaminan. Ini sama saja dengan kalau kita masuk restoran lalu ada logo halal artinya ada jaminan bahwa makanannya halal," jelas Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nia Niscaya, pada kesempatan yang sama.

( )

Menurut Nia, keuntungan lainnya bagi usaha yang telah tersertifikasi CHSE adalah akan dibantu untuk dipromosikan. "Kami promosikan, bahkan di e-commerce juga ada, bisa di-klik," ucapnya.

Pihaknya juga meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal penegakan hukumnya. "Kami minta tolong Pemda ikut mengawasi, kalau misalnya ada yang sudah tersertifikasi tapi tidak memenuhi protokol lagi, silakan dicabut saja," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)