Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar
Rabu, 03 Februari 2021 - 06:56 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata dia, PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.
"Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau," tuturnya.
Baca Juga: Anti Rayap! Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan. pada tahun 2020, sertifikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kab. Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kab. Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kab. Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kab. Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.
"Untuk sertifikat-sertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kec. Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kec. Sabu Liae," tandas Yusuf.
Lebih lanjut, kata dia, PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.
"Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau," tuturnya.
Baca Juga: Anti Rayap! Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan. pada tahun 2020, sertifikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kab. Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kab. Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kab. Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kab. Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.
"Untuk sertifikat-sertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kec. Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kec. Sabu Liae," tandas Yusuf.
(akr)
Lihat Juga :