Usulan Asosiasi Emiten dalam Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendukung rencana pemerintah untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan . AEI melihat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan untuk mengatasi pandemi ini. Mulai dari kebijakan pemulihan kondisi kesehatan, dampak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasional .
Di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan wabah pandemi ini, pasar modal sebagai salah satu indikator perekonomian terdampak cukup material atas bencana pandemi ini yang tidak diketahui dengan pasti kapan akan berakhirnya.
Menurut Ketua Umum AEI Iwan Setiawan Lukminto yang terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020-2023, dampak tersebut terlihat penurunan nilai transaksi perdagangan harian, penurunan animo perusahaan untuk IPO, penurunan aktivitas investor asing dan institusi, dan tentunya juga penurunan kinerja fundamental emiten.
AEI mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan dan berterima kasih kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dan meringankan dampak Pandemi Covid-19 pada dunia usaha, khususnya pada emiten.
Team Pengkajian AEI telah melakukan pengamatan atas perkembangan yang terjadi, dan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang lebih strategis terkait dengan upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak bencana ini dalam jangka panjang.
AEI juga mengusulkan pemerintah memberikan perhatian dan lebih fokus pada upaya memaksimalkan segala sumber-sumber daya yang ada pada sektor pasar modal, meningkatkan peran dan kontribusi pasar modal untuk percepatan perbaikan kinerja perekonomian nasional.
Selain itu, kata Iwan, perhatikan konsep bisnis pasar modal dalam industri jasa keuangan, pemerintah perlu menyempurnakan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan dan antar kelembagaan.
Usulan AEI lainnya, perlu dilakukan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing lembaga pengawas yang mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal dan mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti yang saat ini.
"AEI juga mendukung setiap upaya pemerintah terkait dengan penguatan stablitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Keuangan," imbuh Iwan.
Di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan wabah pandemi ini, pasar modal sebagai salah satu indikator perekonomian terdampak cukup material atas bencana pandemi ini yang tidak diketahui dengan pasti kapan akan berakhirnya.
Menurut Ketua Umum AEI Iwan Setiawan Lukminto yang terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020-2023, dampak tersebut terlihat penurunan nilai transaksi perdagangan harian, penurunan animo perusahaan untuk IPO, penurunan aktivitas investor asing dan institusi, dan tentunya juga penurunan kinerja fundamental emiten.
AEI mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan dan berterima kasih kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dan meringankan dampak Pandemi Covid-19 pada dunia usaha, khususnya pada emiten.
Team Pengkajian AEI telah melakukan pengamatan atas perkembangan yang terjadi, dan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang lebih strategis terkait dengan upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak bencana ini dalam jangka panjang.
AEI juga mengusulkan pemerintah memberikan perhatian dan lebih fokus pada upaya memaksimalkan segala sumber-sumber daya yang ada pada sektor pasar modal, meningkatkan peran dan kontribusi pasar modal untuk percepatan perbaikan kinerja perekonomian nasional.
Selain itu, kata Iwan, perhatikan konsep bisnis pasar modal dalam industri jasa keuangan, pemerintah perlu menyempurnakan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan dan antar kelembagaan.
Usulan AEI lainnya, perlu dilakukan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing lembaga pengawas yang mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal dan mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti yang saat ini.
"AEI juga mendukung setiap upaya pemerintah terkait dengan penguatan stablitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Keuangan," imbuh Iwan.
(akr)