Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50%
Kamis, 04 Februari 2021 - 09:23 WIB
loading...
Ilustrasi tenaga kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas insentif garda terdepan penanganan wabah corona yakni para tenaga kesehatan. Keputusan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui surat bertajuk Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang kini beredar ke publik.
Informasi tersebut diunggah pemilik akun Twitter @asaibrahim. Surat tersebut dikirimkan Sri Mulyani kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Februari 2021.
![Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50%]()
"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut seperti dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Eks Tenaga Ahli Menkes Kecewa Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 Dipangkas
Tak tanggung-tanggung, potongan insentif bagi tenaga kesehatan mencapai 50% tahun ini. Adapun rincian pemangkasan tertinggi mencapai Rp7,5 juta bagi dokter spesialis yang sebelumnya insentif yang diberikan sebesar Rp15 juta. Sedangkan peserta program pendidikan dokter spesialis harus menerima kenyataan dipangkas hingga Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu sebesar Rp12,5 juta per bulan.
Tidak hanya itu, pemangkasan juga dilakukan kepada dokter gigi dari sebelumnya Rp10 juta dipotong menjadi Rp7,5 juta per bulan. Sedangkan bidan hingga perawat insentifnya turun menjadi Rp3,75 juta per bulan. Sementara itu, tenaga kesehatan lainnya sebelumnya memperoleh insentif Rp5 juta terpaksa harus kena potongan separuh sehingga hanya menerima insentif Rp2,5 juta per bulan.
Informasi tersebut diunggah pemilik akun Twitter @asaibrahim. Surat tersebut dikirimkan Sri Mulyani kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Februari 2021.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut seperti dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Eks Tenaga Ahli Menkes Kecewa Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 Dipangkas
Tak tanggung-tanggung, potongan insentif bagi tenaga kesehatan mencapai 50% tahun ini. Adapun rincian pemangkasan tertinggi mencapai Rp7,5 juta bagi dokter spesialis yang sebelumnya insentif yang diberikan sebesar Rp15 juta. Sedangkan peserta program pendidikan dokter spesialis harus menerima kenyataan dipangkas hingga Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu sebesar Rp12,5 juta per bulan.
Tidak hanya itu, pemangkasan juga dilakukan kepada dokter gigi dari sebelumnya Rp10 juta dipotong menjadi Rp7,5 juta per bulan. Sedangkan bidan hingga perawat insentifnya turun menjadi Rp3,75 juta per bulan. Sementara itu, tenaga kesehatan lainnya sebelumnya memperoleh insentif Rp5 juta terpaksa harus kena potongan separuh sehingga hanya menerima insentif Rp2,5 juta per bulan.
Lihat Juga :