Ini 15 Perkara yang Akan Ditangani Wasit Dunia Usaha
Sabtu, 06 Februari 2021 - 12:00 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan majelis komisi atas 15 (lima belas) perkara baru di tahun 2021. Sebagian besar perkara yang ditangani merupakan inisiatif dari KPPU.
“Sebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi (tujuh perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (enam perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (dua perkara). Sebagian besar (87%) merupakan perkara yang berasal dari inisiatif KPPU,” kata Kepala Panitera, Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021). ( Baca juga:YLKI Desak Kemenhub & KPPU Evaluasi Monopoli Dermaga Eksekutif)
Ke-15 perkara tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 24/KPPU-I/2020).
2. Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 25/KPPU-I/2020).
3. Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 28/KPPU-I/2020).
4. Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Senyerang - Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020).
5. Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan – Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan – Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 – 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020).
6. Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020). ( Baca juga:Indonesia Tak Nyaman dengan Sepak Terjang China di Laut China Selatan )
Selain itu, persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri dari:
“Sebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi (tujuh perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (enam perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (dua perkara). Sebagian besar (87%) merupakan perkara yang berasal dari inisiatif KPPU,” kata Kepala Panitera, Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021). ( Baca juga:YLKI Desak Kemenhub & KPPU Evaluasi Monopoli Dermaga Eksekutif)
Ke-15 perkara tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 24/KPPU-I/2020).
2. Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 25/KPPU-I/2020).
3. Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 28/KPPU-I/2020).
4. Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Senyerang - Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020).
5. Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan – Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan – Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 – 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020).
6. Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020). ( Baca juga:Indonesia Tak Nyaman dengan Sepak Terjang China di Laut China Selatan )
Selain itu, persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri dari:
Lihat Juga :