YLKI Desak Kemenhub & KPPU Evaluasi Monopoli Dermaga Eksekutif
Kamis, 04 Februari 2021 - 23:32 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.
"Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (3/2/2021).
Baca Juga: Dituding Lakukan Monopoli, ASDP Digugat
Menurut dia, monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
"Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (3/2/2021).
Baca Juga: Dituding Lakukan Monopoli, ASDP Digugat
Menurut dia, monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Lihat Juga :