Tinggal di RT Zona Merah? Jangan Ngarep Ngemal Sampai Tutup
Senin, 08 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa meskipun jam operasional diperpanjang, tapi tidak serta merta semua bebas datang ke mal . Dia mengingatkan bahwa ada pembatasan jam keluar masuk wilayah rukun tetangga (RT) yang berzona merah .
“Kalau RTnya berwarna merah tidak boleh masuk lagi ke dalam RT tersebut pada jam 8 malam ke atas. Sementara mal tutup jam 9 malam. Jadi orang ke mal segera pulang, kalau tidak ya engga bisa masuk ke RTnya lagi. Jadi tetap akan terjadi pengurangan,” katanya dalam acara Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa-Bali, Senin (8/2/2021). ( Baca juga:Seharian Ngegas, IHSG Ditutup Ijo Royo-royo )
Dia mengaatakan bahwa kebijakan zonasi akan memberikan kesimbangan antara satu RT dengan RT lainnya. Untuk RT yang berzona hijau maka akan tetap fokus pada penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan surveilans yang baik.
“Yang merah diberikan tindakan lumayan keras. Sehingga terjadi keseimbangan dalam penanganan,” tuturnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
“Kalau RTnya berwarna merah tidak boleh masuk lagi ke dalam RT tersebut pada jam 8 malam ke atas. Sementara mal tutup jam 9 malam. Jadi orang ke mal segera pulang, kalau tidak ya engga bisa masuk ke RTnya lagi. Jadi tetap akan terjadi pengurangan,” katanya dalam acara Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa-Bali, Senin (8/2/2021). ( Baca juga:Seharian Ngegas, IHSG Ditutup Ijo Royo-royo )
Dia mengaatakan bahwa kebijakan zonasi akan memberikan kesimbangan antara satu RT dengan RT lainnya. Untuk RT yang berzona hijau maka akan tetap fokus pada penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan surveilans yang baik.
“Yang merah diberikan tindakan lumayan keras. Sehingga terjadi keseimbangan dalam penanganan,” tuturnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
Lihat Juga :