Tinggal di RT Zona Merah? Jangan Ngarep Ngemal Sampai Tutup

Senin, 08 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Tinggal di RT Zona Merah? Jangan Ngarep Ngemal Sampai Tutup
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa meskipun jam operasional diperpanjang, tapi tidak serta merta semua bebas datang ke mal . Dia mengingatkan bahwa ada pembatasan jam keluar masuk wilayah rukun tetangga (RT) yang berzona merah .

“Kalau RTnya berwarna merah tidak boleh masuk lagi ke dalam RT tersebut pada jam 8 malam ke atas. Sementara mal tutup jam 9 malam. Jadi orang ke mal segera pulang, kalau tidak ya engga bisa masuk ke RTnya lagi. Jadi tetap akan terjadi pengurangan,” katanya dalam acara Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa-Bali, Senin (8/2/2021). ( Baca juga:Seharian Ngegas, IHSG Ditutup Ijo Royo-royo )

Dia mengaatakan bahwa kebijakan zonasi akan memberikan kesimbangan antara satu RT dengan RT lainnya. Untuk RT yang berzona hijau maka akan tetap fokus pada penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan surveilans yang baik.

“Yang merah diberikan tindakan lumayan keras. Sehingga terjadi keseimbangan dalam penanganan,” tuturnya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Di mana pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. ( Baca juga:Wow! Crazy Rich Helena Lim Dapat Vaksin Gratis di Puskesmas Kebon Jeruk )

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)