PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Long Weekend

Senin, 08 Februari 2021 - 16:30 WIB
loading...
PNS hingga Pegawai BUMN...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro segera ditetapkan, dimana di dalamnya pemerintah melarang PNS hingga Pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada long weekend. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau skala desa/kelurahan sampai 22 Februari mendatang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) , Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.

"PPKM mikro ini kita lakukan dalam mengurangi penurunan kasus Covid-19. Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/2/2021).



Kata dia, kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Adapun PPKM Mikro, pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang.

"Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia," bebernya.

Dia menambahkan, bagi kepala daerah menindaklanjuti dari intruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan untuk menerbitkan aturan dan kebijakan masing-masing. "Jadi masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan mendagri dan mendes," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)