APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun

Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
APERSSI Respon Positif...
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji. (Foto: Ist)
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) merespon positif atas terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) . RPP tersebut terdiri dari 11 substansi yang berasal dari UU No 20/2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami sangat bersyukur atas terbitnya aturan tersebut,” kata Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2/2021).

(Baca juga:Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Susun TNI)

Menurutnya, selama ini UU No 20/2011 tentang Rumah Susun belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya. Sementara PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun meski dinyatakan masih berlaku, banyak pasalnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2011. “UU No 20/2011 sendiri merupakan pengganti UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,” kata Ibnu Tadji.

Dalam masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

(Baca juga:Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia)

“Tentu saja terobosan ini kami sambut gembira, khususnya konsumen dan calon konsumen rumah susun seluruh Indonesia. Sebab Permen PUPR ini memberikan acuan yang jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” papar Ibnu Tadji.

Menurut Ibnu Tadji, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara. Di mana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

(Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan)

Akibatnya, lanjut Ibnu Tadji, para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 20/2011 dengan sangat jelas menyebutkan: Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.

“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya,” katanya.

(Baca juga:Bangun 9.799 Rusun, PUPR Siapkan Dana Rp4,16 Triliun)

Ibnu Tadji menyayangkan masih saja ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan hak suara yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 20/2011, yakni one man one vote. Para pihak tersebut masih mendorong hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, meskipun dalam Pasal 19 Permen PUPR No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man ove vote.

Penetapan konsep one man one vote, kata Ibnu Tadji, juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU No 20/2011. Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR No. 23 Tahun 2018.

(Baca juga:Risma Blusukan Temui Pemulung, Plh Wali Kota: Mereka Selalu Menolak Dipindahkan ke Rusun)

Ibnu Tadji menambahkan, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggungjawab mengurus kepentingan pemilik dan penghuni berkaitan dengan pengelolaan. “Melalui ketentuan aturan ini diharapkan pelaku pembangunan tidak lagi menunda-nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di rumah susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang profesional oleh PPPSRS,” katanya.

Ibnu Tadji mengingatkan, rumah susun adalah rumah untuk membina keluarga Indonesia yang bahagia, bebas mengembangkan diri serta mendapatkan haknya sebagai pemilik dan atau penghuni yang dilindungi Pemerintah Negara Republik Indonesia.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved