Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:50 WIB
loading...
Menariknya dalam UU Ciptaker ini banyaknya investor asing maupun warga negara asing bisa mudah dan leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang (UU). Menariknya dalam UU Ciptaker ini banyaknya investor asing maupun warga negara asing bisa mudah dan leluasa dalam kepemilikan aset dalam hal ini properti di Indonesia.
Salah satunya adalah Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(Baca Juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti )
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 144, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Salah satunya adalah Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(Baca Juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti )
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 144, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Lihat Juga :