Kenapa Bermain Forex Harus Pakai Broker? Ini Penjelasannya

Senin, 08 Februari 2021 - 22:55 WIB
loading...
Kenapa Bermain Forex Harus Pakai Broker? Ini Penjelasannya
Bagi seseorang yang baru terjun di dunia trading forex, tak heran bila akan menemui sejumlah kendala. Kesulitan yang pertama kali dihadapi tak jarang adalah kebingungan dengan cara mendaftar trading forex. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bagi seseorang yang baru terjun di dunia trading forex , tak heran bila akan menemui sejumlah kendala. Kesulitan yang pertama kali dihadapi tak jarang adalah kebingungan dengan cara mendaftar trading forex.

Sebab, tak semua jasa broker forex membuka pendaftaran secara online. Makannya, para pemula harus mendaftar secara mandiri dan belajar bagaimana cara mendaftarkan diri menjadi treader di bisnis forex.



Cara mendaftarkan diri menjadi trader terbilang mudah. Sebelumnya, pemula harus mengerti dan melengkapi berkas persyaratan menjadi trader.

Syarat pertama, trader pemula wajib memiliki kartu identitas atau KTP (Kartu Tanda Penduduk). Akun trader yang terdaftar harus menggunakan nama pendaftar, tak boleh diwakilkan.

Kedua, pemula wajib memiliki rekening atas nama sendiri dan tak boleh diwakilkan. Bila kedua syarat ini tak terpenuhi, maka tak bisa mendaftar sebagai trader di perusahaan forex.

Sebagai pemula, harus berhati-hati dalam memilih jasa broker. Ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jasa broker.

Selain status regulasi yang harus dapat dibuktikan, perusahaan broker juga harus memiliki identitas yang jelas. Broker yang kredibel juga ditandai dengan memberikan kemudahan fasilitas.

Broker yang kredibel juga biasanya menyediakan customer support komunikatif. Customer support yakni bagian penting bagi broker dalam melayani berbagai permasalahan klien.

Untuk mencari jasa broker di Indonesia saat ini tidaklah sulit. Sebab, sudah banyak perusahaan trading terkemuka di Indonesia, salah satunya Salma Markets.

Sebagai salah satu jasa broker terbaik, Salma Markets memberikan kemudahan-kemudahan bagi para calon trader maupun member trader yang telah terdafar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)